Sabtu, 17 Desember 2011

Tugas IBD

                      MANUSIA DAN KEADILAN


nama : oen shiuli
kelas : 1PA01

npm : 15511427



Pengertian keadilan

keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung menyangkut dua orang atau benda, yaitu kedua orang ini mempunyai ukuran yang sama, hasil yang sama, hal ini adalah proporsinya. Sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.

Keadilan menurut plato adalah memproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.

Menurut sokrates, keadilan akan tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Di proyeksikan kepada pemerintah karena pemerintah adalah pimpinan pokokyang menentukan dinamika rakyat.

Kong hu cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah,raja sebagai raja, sudah menjalankan kewajibannya dengan baik, pendapat ini terbatas pada nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

Jadi secara umum keadilan adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.


Berbagai macam keadilan :
  1. keadilan legal atau keadilan moral
    plato berpendapat bahwa keadilan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuanya.
    Dalam masyarakat seseorang menjalankan pekerjaan sesuai sifat dasar yang paling cocok untuknya (the man behind the gun).
    Pendapat plato disebut keadilan moral, sedangkan dalam masyarakat disebut keadilan legal.
  2. Keadilan distributive
    aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama (justice is done when equeis are treated equally).
  3. Keadilan komunitatif
    keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Kejujuran
kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada.
Karena jujur itu berarti menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak,harapan dan niat.
Kecurangan
curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang tersebut dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Bermacam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi,kebudayaan, peradaban, teknik. Apabila
keempat aspek tersebut dilaksankan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai norma-norma moral dan norma hukum.
Pemulihan nama baik
nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik erat kaitannya dengan tingakah laku dan perbuatan, atau boleh dikatakan bernama baik atau tidak baik tercermin dari tingkah laku dan perbuatannya. Dalam arti sopan dalam berbahasa, dalam menghadapi orang dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik.
Pembalasan
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksinya dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh pergaulan. Bila pergaulan bersahabat maka menimbulksn balasan bersahabat, bila mencurigakan akan menimbulkan balasan tidak bersahabat. Pada hakekatnya manusia adalah mahkluk moral & sosial. Dalam bergaul manusia mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Perbuatan amoral terjadi karena lingkungannya. Perbuatan amoral sendiri hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu kewjiban dan hak tidak boleh dilanggar. Mempertahankan kewajiban dan hak merupakan pembalasan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar